Abstract:
Di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan masih banyak yang melakukan
pernikahan siri dibuktikan dengan adanya data masyarakat yang melakukan itsbat
nikah yang terdata secara online di SIMKAH web KUA Kecamatan Pontianak
Selatan tahun 2019. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Upaya
KUA dalam meminimalisir nikah siri pada masyarakat di Kecamatan Pontianak
Selatan; 2) Upaya KUA dalam pencatatan nikah siri yang telah melakukan sidang
itsbat di Kecamatan Pontianak Selatan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif.
Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder.
Sumber primer yaitu kepala dan penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan
Pontianak Selatan, dan sumber sekunder berupa literatur yang memberikan
informasi tentang peran KUA dalam meminimalisir pernikahan siri. Teknik yang
digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik wawancara, observasi dan
dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data, peneliti menggunakan metode
induktif dan deskriptif.
Terkait dengan banyaknya praktik pernikahan siri yang dilakukan oleh
masyarakat di Kecamatan Pontianak Selatan, menurut peneliti menarik untuk
diteliti apa saja peran KUA untuk meminimalisir pernikahan siri tersebut dan
bagaimana peran KUA dalam proses pencatatannya. Berdasarkan analisis yang
dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa: 1) Peran KUA Kecamatan
Pontianak Selatan dalam meminimalisir pernikahan siri tersebut adalah dengan
melakukan sosialisasi lapangan melalui kepala KUA, penghulu, staf KUA,
penyuluh PNS, penyuluh non-PNS dan pengurus masjid Kecamatan Pontianak
Selatan. 2) Peran KUA Kecamatan Pontianak Selatan dalam proses pencatatan
pernikahan siri yang telah melakukan sidang itsbat adalah dengan menerbitkan
buku nikah dan kartu nikah secara gratis setelah semua kelengkapan berkas
terpenuhi.