Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagian anak perempuan
dalam waris jika bersama saudara kandung; 2) Untuk mengetahui apa saja yang
menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan anak perempuan bila bersama
saudara kandung.
Sedangkan metode dalam penelitian ini menggunakan metode kepustakaan
(library research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian kepustakaan
(library research) ini dengan dokumentasi. Sumber data penelitian ini adalah data-
data kepustakaan yang dikumpulkan dengan cara mencari memilih, menyajikan
dan menganalisis data-data literatur atau sumber-sumber yang berkaitan dengan
rujukan Putusan Mahkamah Agung. Dalam penelitian ini menggunakan teknik
analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta
verifikasi data. Kemudian, teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini
menggunakan bahan referensi sebagai pendukung untuk membuktikan data yang
telah ditemukan oleh peneliti.
Adapun hasil penelitian ini: 1. Bahwa dikalangan Para Ṣahabat dan Ulama
mengenai pemaknaan kata walad ada 2 pendapat 2. Bahwa Putusan Mahkamah
Agung Nomor 706 K/Ag/2015 telah menetapkan bahwa seorang anak perempuan
dapat menghalangi saudara kandung dalam pembagian harta waris. Adapun
dampak dari penelitian ini diharapkan bisa menjadi bahan referensi dan bahan
kajian bagi masyarakat dan para peneliti yang sedang dalam penelitian.