Abstract:
Tujuan penelitian adalah mengetahui strategi yang di berikan kepada calon
pengantin tentang bimbingan pranikah BP4 di masa pandemi covid-19 dan
mengetahui mekanisme yang diberikan untuk calon pengantin oleh KUA di masa
pandemi covid-19.
penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan
normatif empiris yang bersifat kualitatif deskriptif. Subjek penelitian adalah para
pembimbing di lingkungan KUA yaitu Penghulu sekaligus penyuluh di KUA
Kecamatan Pontianak Barat. Kemudian sumber data yang peneliti gunakan untuk
penelitian ini yaitu sumber data primer yaitu data langsung dari subjeknya dan
sumber data sekunder yaitu data dari buku, jurnal, dan data lainnya. Teknik yang
digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu wawancara, dokumentasi dan
observasi. Dalam teknik analisa data untuk penelitian ini yaitu mereduksi data,
penyajan data, dan terakhir penarikan kesimpulan. Selanjutnya, dari sumber data
sampai teknik penelitian kemudian peneliti melakukan pemeriksaan keabsahan data
guna agar tidak terjadinya kecurangan atau kebohongan.
Bedasarkan hasil penelitian yang di peroleh peneliti dapat di ambil
kesimpulan bahwa dalam penyampaian pembinaan pranikah di masa pandemi
covid-19 oleh KUA Kecamatan Pontianak Barat sudah berjalan secara maksimal
dan lancar. 1). Strategi pembinaan pranikah di masa pandemi covid-19 oleh BP4
KUA Kecamatan Pontianak Barat dilakukan hanya menggunakan dua strategi saja
yaitu strategi penyampaian sebelum akad nikah dan strategi penyampaian ketika
calon pengantin datang ke KUA memberikan berkas pernikahan. Penyampaian ini
kami siasatin untuk memberikan pembinaan pranikah dengan metode ceramah dan
metode wawancara. 2). Mengenai mekanisme yang diberikan untuk calon
pengantin maupun masyarakat yaitu daring atau luring. Tapi kebanyakan calon
pengantin memilih untuk luring daripada daring dengan tetap menjaga protokol
kesehatan juga, materi yang diberikan oleh calon pengantin pada saat peminaan
pranikah adalah a) menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah yang di
harapkan oleh calon pengantin, b) memenuhi kebutuhan keluarga secara lahiriyah
dan batiniyah, c) menjaga kesehatan reproduksi, d) mempersiapkan generasi yang
berkualitas, serta e) memecahkan konflik dalam rumah tangga.