Abstract:
Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui: Bagaimana analisis yuridis terhadap
dalil-dalil pemohon dalam mengajukan isbat nikah pada salinan penetapan
Pengadilan Agama Nanga Pinoh Nomor ; 6//Pdt.P/2020/PA.Ngp. Bagaimana
analisis yuridis terhadap pertimbangan hukum hakim dalam isbat nikah pada
salinan penetapan
Pengadilan Agama Nanga Pinoh Nomor ;
56/Pdt.P/2020/PA.Ngp.
Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif yang
bersifat kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini mengunakan data sekunder
yang di peroleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan
dengan objek penelitian, yaitu salinan penetapan pengadilan agama Nomor:
56/Pdt.p/2020/PA.Ngp hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, dan
peraturan perundang-undang. Teknik yang digunakan untuk mengumpul data
adalah studi dokumen. Dalam teknis dalam analisis data, peneliti melakukan
teknis analisis isi (conten analysis) analisis isi adalah telaah sistematis atas
catatan-catatan atau dokumen-dokumen sebagai sumber sumber data.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti simpulkan bahwa
dalam mengajukan dalil-dalil pemohon dalam mengajukan isbat nikah, dalam
pernikahan permohon mengunakan wali hakim yang tidak sesuai regulasinya
dengan Dirjen Bimas Nomor 1 Tahun 2015 dan PMA Nomor 30 Tahun 2005, dan
alasan para pemohon mengajukan isbat nikah untuk mendapatkan Akta nikah
dan untuk pembuatan akta kelahiran anak pemohon yang tidak sesuai dengan
Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 3. Dan pertimbangan hakim Pengadilan
Agama Nanga Pinoh dalam menetapkan isbat nikah pada nomor
56/Pdt.P/2020/PA.Ngp tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap
persidangan seperti kedudukan wali hakim, sehingga majelis hakim hanya
mempertimbangkan dari aspek sosilogis saja yaitu agar terciptanya kemaslahatan
tanpa memperhatikan aspek filosofis, yaitu keadilan hukum dan aspek yuridis
yaitu kepastian hukum, sehingga tidak memenuhi ketiga unsur tersebut, maka
sebuah penetapan akan menjadi kurang baik.