WEWENANG NADZIR PERORANGAN DAN YAYASAN UNTUK MENGELOLA TANAH WAKAF DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author NURFITRIAH
dc.date.accessioned 2022-10-11T08:17:24Z
dc.date.available 2022-10-11T08:17:24Z
dc.date.issued 2022-03-04
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1281
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1) wewenang nadzir perorangan dalam mengelola tanah wakaf yang diperuntukkan pembangunan masjid Ar- Raudhah di Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006; 2) wewenang yayasan Abdurrahman Saleh dalam pengelola tanah wakaf yang diperuntukkan pembangunan masjid Ar-Raudhah di Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006; 3) penyebabkan terjadi perselisihan antara nadzir perorangan dan yayasan Abdurrahman Saleh Pontianak dalam pengelolahan tanah wakaf tersebut Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang berjenis yuridis empiris dan pendekatan perundang-undangan (statute Approach). Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu nadzir Ar-Raudhah saat ini, Panitia Pembangunan masjid, dan Kepala Kantor Urusan Agama Pontianak Tenggara, Peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, kemudian sumber data sekunder yang digunakan adalah buku, jurnal, dan internet. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan verifikasi/simpulan. Hasil dari penelitian ini: 1) Nadzir Peorangan telah melaksanakan wewenangnya dalam mengelola tanah wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 13 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Pasal 9 ayat 4. 2) Berdasarkan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yayasan Abdurrahman Saleh tidak memiliki wewenang atas tanah wakaf tersebut. Karena tanah wakaf tersebut diserahkan kepada nadzir untuk dikelola berdasarkan tujuannya sebagaimana tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf. 3) Ketidaktahuan wewenangnya sebagai nadzir dan ketua yayasan yang disebabkan kurangnya sosialisasi mengenai regulasi yang mengatur, tidak adanya pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia untuk nadzir. Dari kedua penyebab tersebut yang menjadikan faktor adanya nadzir perselisihan antara nadzir dan yayasan dalam bertindak. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Wakaf en_US
dc.subject Nadzir Perorangan en_US
dc.subject Yayasan en_US
dc.subject Peraturan Perundang- Undangan en_US
dc.title WEWENANG NADZIR PERORANGAN DAN YAYASAN UNTUK MENGELOLA TANAH WAKAF DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 en_US
dc.title.alternative Studi Kasus Masjid Ar-Raudhah Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account