Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui tata cara
ketentuan mahar dan uang asap etnis Madura di Siantan Tengah Kecamatan
Pontianak Utara. 2) Untuk mengetahui hukum mahar dan uang asap menurut
hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sumber data dalam
penelitian ini menggunakan data primer dimana priset mengambil informasi dari
informan seperti masyarakat yang sudah berpengalaman (mengalami) dan berada
pada keadaan tersebut. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah
wawancara dan studi dokumen. Dalam teknis analisis data peneliti menggunakan
reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Kemudian memeriksa
keabsahan data dengan melakukan pemeriksaan kembali.
Berdasarkan analisis yang dilakukan peneliti menyimpulkan: 1) Tata cara
penentuan mahar dan uang asap etnis Madura Siantan Tengah Kecamatan
Pontianak Utara dengan adanya beberapa tahap terlebih dahulu diataranya ada
pertemuan kedua belah pihak untuk merundingkannya (musyawarah) setelah itu
baru bermufakat. 2) Mahar dalam hukum Islam dikatakan wajib dalam pemberian
akan tetapi boleh saja tidak mengucapkan karena mahar tidak termasuk rukun suatu
pernikahan. 3) Uang asap dalam hukum Islam adalah Al-urf dimana Urf terbagi
dalam dua bagian seperti Urf shahih (baik) dan Urf fasid (buruk) maka dari hal ini
uang asap termasuk pada Urf shahih (baik).