Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Faktor-faktor
penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran suami istri di Pengadilan
Agama Pontianak Kelas 1-A 2018.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang
berjenis penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan yuridis
normatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer
berupa catatan tertulis, perekaman audio, pengambilan foto, observasi serta
wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A dan data
sekunder berupa dokumen-dokumen, dan peraturan-peraturan dan sumber
lainnya yang didapat serta melengkapi hasil yang telah dikumpulkan melalui
data primer. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah
wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik Analisis data dalam penelitian
ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif-analisis dengan pola
induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya
dideskripsikan, dianalisis dan disimpulkan.
Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat
disimpulkan faktor-faktor pertengkaran yang mengakibatkan perceraian di
Pengadilan Agama Pontianak kelas 1-A adalah a) Poligami yang tidak
sehat; b) Perselingkuhan; c) Tidak menunaikan kewajiban; d) Meninggalkan
salah satu pihak; e) perbedaan pendapat antara suami istri. Dari semua
pemicu terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara suami istri hingga
berujung pada perceraian sumber utamanya adalah krisis moralitas atau
akhlak serta tidak adanya rasa tanggung jawab pada masing-masing pihak.