Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Pertimbangan hakim dalam
mengabulkan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sungai Raya. 2) Pertimbangan hakim
dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin di bawah umur ditinjau dari PERMA No 5
Tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin. 3) Akibat hukum dari penetapan
dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sungai Raya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian yang
digunakan adalah normatif empiris dengan menggunakan pendekatan judicial case study. Data
primer penelitian ini adalah hakim Pengadilan Agama Sungai Raya. Sedangkan data sekunder
dari penelitian ini adalah penetapan dispensasi kawin Pengadilan Agama Sungai Raya tahun
2018-2019. Kemudian penetapan dispensasi kawin tersebut dikelompokan berdasarkan alasan
pemohon mengajukan permohoonan dispensasi kawin. Baik data primer maupun data sekunder
kemudian dilakukan pengolahan data yang dimana dalam penelitian ini menggunakan reduksi
data, sajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil yang peneliti temukan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1)Pertimbangan
hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sungai Raya
terbagi menjadi dua yaitu pertimbangan berdasarkan hukum atau undang-undang dan norma
yang berlaku di masyarakat serta hakim mempertimbangkan berdasarkan hukum islam
berdasarkan kaidah fiqih, hadits dan ayat Al-Quran. 2) Pertimbangan hakim dalam penetapan
dispensasi kawin jika ditinjau dari PERMA no 5 tahun 2019, maka dalam pertimbangan nya
hakim hanya mempertimbangkan dua hal yaitu hanya pada Perlindungan dan kepentingan
terbaik bagi anak berdasarkan norma dan nillai-nilai yang terdapat pada masyarakat, dan
konvensi atau perjanjian internasional mengenai perlindungan anak 3) terdapat dua akibat
hukum dari penetapan dispensasi kawin yaitu apabila dikabulkan maka pemohon dapat
melanjutkan untuk mendaftarkan pernikahan pada kantor urusan agama setempat, dan apabila
permohonan tersebut ditolak atau tidak dikabulkan maka pemohon tidak dapat mendaftarkan
pernikahannya.