Abstract:
Penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut: 1) Bagaimana mediasi dalam
kasus perceraian di Pengadilan Agama Mempawah Kelas 1B, 2) faktor apa saja
yang menjadi penghambat dan pendukung mediasi perceraian di Pengadilan Agama
Mempawah Kelas 1B.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, jenis penelitian
ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data penelitian ini terdiri
dari sumber data primer dan data sekunder, yaitu: 1) Sumber data primer adalah
data-data yang peneliti dapatkan di Pengadilan Agama Mempawah Kelas 1B dan
wawancara para hakim mediator, 2) Sumber data sekunder adalah Al-Qur’an dan
hadist, undang-undang tentang mediasi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang
berwujud laporan. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik
triangulasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini peneliti menyimpulkan bahwa: 1) Mediasi
dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Mempawah Kelas 1B sudah
dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu PERMA Nomor 1 Tahun 2016
dan berlangsung selama 30 hari sejak adanya perintah melakukan mediasi dan bisa
lebih apabila ada permintaan dari kedua belah pihak yang masih ada niat baik untuk
berdamai. 2) Faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat jalannya
prosen mediasi: