Abstract:
Di
Kabupaten Sambas, tingkat perceraian antara pasangan muda-mudi yang
melakukan pernikahan dini terbilang cukup tinggi. Sebagaimana dijelaskan oleh
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sambas, (Hidayat) dalam situs
web PA Sambas, pada tahun 2020 Kabupaten Sambas menduduki peringkat
teratas di Kalimantan Barat dalam kasus perceraian. Hidayat mengatakan bahwa
untuk perkara terdapat berbagai macam gugatan serta permohonan surat perizinan.
Hidayat juga mengatakan kasus gugatan perceraian yang ada hampir mencapai
1.000 kasus. Untuk permohonan surat perizinan menikah usia dini, ataupun surat
izin poligami sekitar 775 perkara. Memang kebanyakan gugatan perceraian, ada
928 kasus. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Faktor
yuridis perceraian pada pernikahan dini; (2) Faktor psikologis perceraian pada
pernikahan dini; (3) Faktor sosiologis perceraian pada pernikahan dini.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah
dengan menggunakan studi dokumen (document study) yaitu peneliti
menitikberatkan pada analisis dengan berdasarkan konteksnya dengan artian
bahan yang digunakan peneliti bisa berupa buku teks, surat kabar, majalah, film,
catatan harian, naskah sastra, artikel dan sebagainya. Penelitian ini menggunakan
penelitian kualitatif, di mana peneliti menggunakan teknik pengumpulan data,
analisis, kemudian di interpretasikan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan
metode pendekatan yuridis normative.
Berdasarkan analisis tersebut peneliti menyimpulkan: Secara yuridis ada 5
faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B
Sambas, yaitu kurangnya nafkah lahir, pasangan yang suka berjudi dan mabuk,
berkata dan bersikap kasar terhadap pasangan, menghilang tanpa kabar,
berselingkuh, jika bertengkar suka mengusir pasangannya, dan selalu mengucap
kata cerai. Secara psikologis ada 9 faktor penyebab perceraian pada pernikahan
dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu egois, keluar malam tanpa
tujuan yang jelas, kurang perhatian, cemburu tidak jelas, sering marah-marah
tanpa ada kejelasan, keluar rumah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pasangan,
boros, tidak jujur dan kurang dihargai. Secara sosiologis ada 4 faktor penyebab
perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu
tidak menghormati orang tua pasangan, selalu pulang ke rumah jika bertengkar,
orang tua atau kerabat sering ikut campur masalah keluarga, kurang
berkomunikasi dengan orang tua pasangan, mengumbar aib rumah tangga, tidak
suka jika pasangannya bergaul dengan keluarga pasangan itu sendiri dan tidak
sopan kepada orang tua pasangan.