Abstract:
Tujuan penelitian ini diantaranya ingin mengetahui: 1. Pelaksanaan pesta
perkawinan di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.
2. Bagaimanakah pandangan tokoh agama terhadap pelaksanaan pesta perkawinan di
Desa Peniraman di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.
Pelaksanaan pesta pernikahan atau walimatul ursy merupakan tradisi ajaran
Islam di kalangan masyarakat umat muslim. Tradisi tersebut merupakan gambaran atau
perbedaan suatu kehidupan di kalangan masyarakat luas. Pada pernikahan sangat
dianjurkan untuk melaksanakan pesta perkawinan dan diperlukan untuk memperbaiki
dan mengetahui keberadaan untuk menyesuaikan keadaan masyarakat dengan tuntutan
perkembangan zaman, sehingga penelitian ini penting dilakukan untuk mengetahui
Pelaksanaan walimatul ursy di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten
Mempawah.
Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif.
Adapun yang menjadi subyek penelitian dalam skripsi ini adalah Kepala Desa
Peniraman, Tokoh Agama dan masyarakat. Selain itu, penelitian ini menggunakan
metode deskriptif analitik ini menggunakan 3 teknik pengumpulan data, yaitu:
Observasi, wawancara/interview, dan dokumentasi.
Peneliti mendapatkan hasil diantarnya: Pertama, pelaksanaan pesta
perkawinan atau walimatul ursy di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh
Kabupaten Mempawah sudah berjalan dengan baik dan sudah menjadi tradisi dari
dahulu. Namun mayoritas penduduk masyarakat Desa Peniraman dalam pelaksanaan
pesta perkawinan/ walimatul ursy rata-rata berlebihan dan bahkan bermewah-mewahan
tidak sesuai dengan ajaran Islam. Kedua dalam ajaran Islam melaksanakan pesta
perkawinan/ walimatul ursy sangat dianjurkan dan di sunnahkan untuk melaksanakan
pesta perkawinan tersebut yang tidak berlebih-lebihan atau bermewah-mewahan dan
dianjurkan juga untuk mengundang khususnya kepada orang-orang yang tidak mampu,
kerabat dan tetangga sekitar. Sedangkan orang yang di undang dalam pesta perkawinan
hukumnya wajib untuk menghadiri. Selain itu, dalam ajaran Islam mengadakan pesta
perkawinan yang berlebih-lebihan tidak dianjurkan bahkan diaharamkan, karena bisa
menimbulkan rasa riya’ dan ingin disanjung. Dan juga membawa mudharat kepada
orang yang melaksanakan pesta seperti: makanan yang tidak di makan, setelah
melaksanakan pesta perkawinan meninggalkan hutang.