Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Konsep kafaah dalam
perkawinan di kalangan Syarif dan Syarifah di Kampung Arab Kelurahan Dalam
Bugis Kecamatan Pontianak Timur; 2) Implementasi konsep kafaah dalam
perkawinan di kalangan Syarif dan Syarifah di Kampung Arab Kelurahan Dalam
Bugis Kecamatan Pontianak Timur; 3) Analisis hukum Islam terhadap konsep
kafaah di kalangan Syarif dan Syarifah di Kampung Arab Kelurahan Dalam Bugis
Kecamatan Pontianak Timur.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Sumber data penelitian ini
terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) Data primer yang
digunakan dalam penelitian ini adalah informan suami isteri yang merupakan
perkawinan campur antar keturunan yaitu Syarif non-Syarifah dan Syarifah non-
Syarif; 2) Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang
diperoleh dari beberapa buku dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan
objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang peneliti tempuh berupa
wawancara. Untuk menganalisis data peneliti menggunakan, reduksi data,
penyajian data, dan kesimpulan.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti simpulkan bahwa: 1)
Konsep kafaah dalam perkawinan di kalangan Syarif dan Syarifah meliputi dua
kriteria yang harus diperhatikan yaitu diharuskan berasal dari kalangan ketururnan
yang sama walaupun tidak dituntut harus dengan marga yang sama, selanjutnya
diharuskan beraagama yang sama yakni dalam hal akhlak dan ibadah. 2)
Implementasi konsep kafaah dalam perkawinan di kalangan Syarif dan Syarifah
bersikeras berpegang teguh pada nasab untuk menjaga dan melestarikan dzurriiyat
(garis keturunan) Rasulullah SAW. 3) Hukum Islam pada masalah kafaah
ditemukan perselisihan pandangan pada mayoritas ulama mazhab. Tetapi pada
konsep kafaah menurut kalangan Syarif dan Syarifah pada tinjauan hukum Islam
terhadap konsep keserasian dengan hukum Islam dikarenakan adanya kafaah
dijadikannya pertimbangan dalam membentuk bahtera rumah tangga dengan
memandang unsur tersebut. Keadaan ini dijadikannya dasar dalam setiap sistem
hukum yang tidak akan mengabaikan konteks sosial. Hanya saja kalangan Syarif
dan Syarifah menjadikan unsur nasab berbanding lurus dengan unsur agama
sehingga antara unsur agama dan unsur nasab yang tidak bisa dipisahkan satu
sama lain.