Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui tujuan
mediasi di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A; 2) Untuk mengetahui tahap
proses mediasi dalam pelaksanaan mediasi oleh mediator di Pengadilan Agama
Pontianak Kelas 1-A; 3) Untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediasi di
Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersifat kualitatif.
Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa hasil
wawancara dengan Hakim Mediator di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A dan
data sekunder yang terdiri dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016,
jurnal-jurnal, dan buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian. Teknik
yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik wawancara dan
dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data, peneliti melakukan reduksi
data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Kemudian memeriksa keabsahan data
dengan melakukan pengamatan yang terus-menerus.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa
pelaksanaan mediasi oleh Hakim mediator di Pengadilan Agama Pontianak Kelas
1-A telah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Dampak mediasi yang
dilakukan terhadap kasus perceraian di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A
belum maksimal dilihat dari segi hasilnya, hal tersebut diperkuat dengan adanya
data yang diperoleh yang menunjukan bahwa dari 306 perkara yang di mediasi,
hanya 11 perkara mediasi yang berhasil seluruhnya.