Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas tentang: 1)
Bagaimana Praktik numpang antara Petani dan Pemilik Lahan di Parit Pangeran
Desa Tanjung Saleh. 2) bagaimana hak dan kewajiban Praktik numpang antra
Petani dan Pemilik lahan sesuai dengan hukum Muzara’ah dalam KHS. 3)
Apakah ketentuan-ketentuan praktik numpang antara petani dan prmilik lahan
sesuai dengan hukum muzaraah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
(KHES).
Penelitian ni merupakan penelitian lapangan ( library risearch) yang
bersifat kualitatif, dengan pendekatan normativ empiris. /Adapun teknik
pengumpulan data yang digunakan data adalah data primer dan data sekunder.
Data primer dimaksud seperti hasil observasi, dokumentasi, dan wawancara,
sedangkan data sekunder diambil dari kitab-kitab, buku-buku yang berhubungan
dengan tema penelitian. Adapun teknik analisa data menggunakan metode
analisis yang bersifat normativ empiris.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Peraktik numpang antara
petani dan pemilik lahan di Parit Pangeran Desa Tanjung Saleh telah dilakukan
secara turun temurun, dan menjadi kebiasaan (‘urf) masyarakat setempat serta
mengandung kemaslahatan . 2). Hak dan kewajiaban Praktik numpang antara
petani dan pemilik lahan , telah dilakasanakan sesuai kesepakatan bersama. 3).
Lahan pertanian yang akan dikelola/garap berasal dari pemilik lahan, sedangkan
benih, alat kerja (tenaga), pupuk dan biaya pengolahan berasal dari petani, hal ini
sesuai dengan asa konsensualitas dan sesuai dengan hukum muzaraah dalam
(KHES).