Abstract:
Penelitian ini mengkaji tentang pemasangan Eyelash Extension dalam
hukum Islam. Penelitian ini memiliki 2 rumusan masalah diantaranya,
1)Bagaimana praktik pemasangan Eyelash Extension. 2) Bagaimana tinjauan
Undang Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dan hukum Islam.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam tinjauan ini adalah
penelitian kualitatif, yakni penelitian di mana informasi di dalam struktur verbal
dan dianalisis tanpa prosedur yang terukur. Sejauh pelaksanaannya, penelitian ini
disinggung sebagai penelitian lapangan, yaitu untuk menemukan peristiwa yang
menjadi objek pemeriksaan berkelanjutan, untuk mendapatkan data terbaru dan
langsung tentang Pemasangan Eyelash Extension dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Dan Hukum Islam
Pada prakteknya yang peneliti amati, pelaku usaha tidak menjalankan
secara keseluruhan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh konsumen sesuai
dengan pasal 7 Undang-Undang tersebut. Dalam hal pemasangan Eyelash
Extension dalam Hukum Islam adalah haram. Bahwa yang pertama Eyelash
Extension termasuk dalam mengubah ciptaan Allah tanpa ada nya alasan
sehingga mengharuskan untuk mengubah ciptaan Allah. Adanya larangan terbagi
menjadi dua yaitu berkaitan dengan adanya rasa tidak bersyukur terhadap ciptaan
Allah. Kedua, Eyelash Extension termasuk dalam Tabbaruj karena berhias diri
secara berlebihan. Kegiatan ini juga dapat membahayakan diri.