Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pernyataan seorang nasabah BMT
UGT Sidogiri Cabang Teluk Batang yang memiliki keraguan dalam proses
pengadaan barang dan proses pembiayaan, kemudian penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui penerapan pembiayaan akad murabahah pada BMT UGT
Sidogiri Cabang Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara dengan fatwa DSN-MUI
dan fikih muamalah. Penelitian ini masuk pada rumpun penelitian hukum dengan
jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus (case approach)
kemudian digambarkan secara deskriptif kualitatif. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui hasil wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan akad pembiayaan
murabahah pada BMT UGT Sidogiri Cabang Teluk Batang Kabupaten Kayong
Utara sepenuhnya dilakukan berdasarkan pada asas suka sama suka kemudian
dasar tersebut bertujuan mempermudah kedua belah pihak dalam beberapa proses
turut menggunakan fatwa DSN-MUI No. 04/DSN- MUI/IV/2000 tentang
murabahah. Dalam transaksi murabahah di BMT UGT Sidogiri Cabang Teluk
Batang, setelah pihak BMT menyetujui permohonan dengan melihat kelengkapan
dokumen atau berkas yang menjadi syarat administrasi kemudian pihak BMT
mewakalahkan (memberi kuasa) pembelian barang yang diinginkan anggota
kepada anggota itu sendiri. Setelah barang telah dibeli oleh anggota maka anggota
memberitahukan kepada pihak BMT, by phone, bahwa dia telah membeli barang
tersebut. Pada saat itu barulah terjadi proses penawaran dari pihak BMT kepada
anggota, sehingga akad murabahah dilakukan setelah barang sudah menjadi milik
BMT yang mana pembeliannya diwakalahkan kepada anggota.
Dalam praktik ini, sebagian besar telah sesuai dengan prinsip syariah yang
berdasarkan pada fatwa DSN-MUI No. 04/DSN- MUI/IV/2000 tentang
murabahah dan fikih muamalah. Peneliti menyarankan Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) di Indonesia menyesuaikan antara konsep syariah dengan
penerapannya dalam kegiatan operasional bertujuan untuk menjaga kemurnian
produk berdasarkan syariah yang juga berkaitan dengan kehalalan produk
tersebut.