HUKUM JUAL BELI PETASAN DI PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi
dc.contributor.advisor Suhardiman
dc.contributor.author ATOULLAH, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2022-10-04T09:16:27Z
dc.date.available 2022-10-04T09:16:27Z
dc.date.issued 2022-06-13
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1221
dc.description.abstract Latar belakang dari penelitian ini adalah bahwa kegiatan jual beli petasan telah menjadi sebuah tradisi yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, Bahkan pada hari besar keagamaan Islam, seperti hari raya idul fitri, idul adha, malam pergantian tahun, dan berbagai kegiatan lainnya seperti acara sholawatan, haflatul imtihan, menyalakan petasan sudah menjadi rutinitas tersendiri, tidak hanya dilakukan oleh kalangan muda bahkan kalangan orang tua dan anak-anak juga melakukannya. Padahal konsep petasan itu tidak dikenal dalam ajaran Islam, tetapi sebagian besar ummat muslim bahkan tokoh-tokoh Islam lainnya justru menjadikan petasan ini sebagai sarana dalam memeriahkan kegiatan besar keagamaan Islam, mereka berlandaskan bahwa perayaan petasan tersebut sebagai bentuk kebanggaan atau kesenangan mereka atas datangnya moment-moment tertentu. Tetapi pada kenyataannya kegembiraan yang ada dalam pesta petasan tersebut seringkali meresahkan sebagian masyarakat, bukan saja mengganggu warga muslim yang ingin menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyu’, tetapi juga warga non muslim yang ingin beristirahat. Terlebih masalah bahaya ledakan petasan itu seringkali diabaikan. Namun hal itu seolah tidak menyurutkan para pedagang petasan untuk terus beroperasi, dan bagi para konsumen untuk terus menyalakan petasan, bahkan himbauan pemerintah pun seolah bukan halangan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui: (1) Bagaimana pandangan pelaku tentang hukum jual beli petasan di Pontianak; (2) Bagaimana pandangan Ulama MUI Kalbar tentang hukum jual beli petasan di Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan data sekunder yang diperoleh melalui buku, jurnal, artikel dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa: 1) MUI Kalbar berpendapat bahwa hukum jual beli petasan tidak diperbolehkan dikarnakan mengandung tabdzir (pemborosan), dharar (dapat membahayakan) sebagaimana fatwa MUI tahun 1975 No. 31 Tahun 2000. Dan keharaman petasan ini adalah haram secara ardhi atau ghairu dzati (haram secara substansi), tidak haram secara dzati (benda).; 2) Pelaku jual beli petasan berpendapat bahwa petasan ini hukumnya boleh untuk diperjualbelikan ataupun dinyalakan, sedangkan yang tidak boleh yang pertama, ketika ada unsur tabdzir (pemborosan), yakni menggunakan harta secara berlebihan terhadap sesuatu yang tidak semestinya atas sesuatu yang semestinya, seperti sampai mengabaikan kewajiban hanya untuk membeli petasan, yang kedua, jika sampai menimbulkan vmudharat (membahayakan). Sehingga, jika dua illat (penyebab atas haramnya petasan) tersebut itu tidak ada, maka diperbolehkan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Petasan en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject MUI en_US
dc.title HUKUM JUAL BELI PETASAN DI PONTIANAK en_US
dc.title.alternative Analisis Terhadap Pandangan Pelaku dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account