Abstract:
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pengembalian
sisa pembelian dengan barang yang dilakukan pedagang. Konter Pulsa Iwang Ponsel
Kota Baru Pontianak, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengembalian
sisa pembelian dengan barang tersebut. Adapun penelitian ini memiliki tujuan untuk
mengetahui praktik pengembalian sisa pembelian dengan barang dan untuk
mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik pengembalian sisa pembelian
dengan barang.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan normatif dan diperkaya dengan data kepustakaan. Adapun populasi dalam
penelitian ini adalah berjumlah 7 orang pembeli di Konter Iwang Ponsel. Sedangkan
metode yang digunakan antara lain metode wawancara, analisis konten sumber
hukum Islam dan observasi. Sedangkan analisis data dilakukan dengan analisis
kualitatif dengan pendekatan metode deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa akad pada praktik
pengembalian sisa pembelian dengan barang merupakan akad jual beli atas inisiatif
pedagang tetapi tidak adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan pembeli. Tawaran
uang kembalian diganti dengan permen seperti sebuah tawaran paksaan yang mana
pembeli tidak mempunyai pilihan selain berkompromi dan menerima permen dengan
lapang dada, meski sebenarnya tidak sedang membutuhkan permen. Dalam tinjauan
hukum Islam, tidak boleh memakan harta orang lain secara batil kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku suka sama suka yaitu adanya kerelaan khususnya pihak
pembeli. Bahwa dalam hukum Islam suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah jika
adanya salah satu pihak yang dirugikan.