Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). Bagaimana
Proses akad dalam transaksi jual beli di Go Food 2.). dan Bagaimana
tinjaun Hukum Ekonomi Syraih tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, jenis
penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data
penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan data sekunder, yaitu:
1) Sumber data primer adalah data-data yang peneliti dapatkan di
lapangan dengan menggunakan wawancara kepada konsumen,
Pengguna driver dan pelaku usaha , 2) Sumber data sekunder adalah,
undang-undang perdata, buku-buku muamalah dan kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah KHES, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan.
Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik
triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). didalam praktek
transaksi aplikasi Go Food teridentefikasi dengan beberapa akad yang
di lakukan oleh konsumen, driver dan pelaku usaha. konsumen dan
pengguna driver telah menggunakan akad istishna’dan qard. Selain itu
juga driver dan sebagai pihak ketiga yang menjembatani sebagai akad
wakalah karena wakil dari konsumen tersebut dan juga pelaku usaha
kalau peniliti amati lebih jauh telah menggunakan akad ijarah karena
telah melakukan mitra jasa dengan salah satu fitur yang ada di Go Jek
yaitu Go Food. 2). melihat dari praktek ini dalam Hukum ekonomi
Syariah telah memberikan identifikasi terkait dengan akad yang di
lakukan oleh konsuemen driver dan pelaku usaha hal ini sesuai pasal
57(istishna’) pasal 20 (qard) pasal 457 pasal 475 (wakalah) pasal
257,258,259,260,261,262 (ijarah) hukum ekonomi syariah.