Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik etos kerja ibu rumah tangga
yang melakukan bisnis menjahit. Etos kerja ibu rumah tangga ini tidak hanya
mengandalkan penghasilan suami, melainkan bisa mencari penghasilan sendiri
melalui bisnis rumahan yaitu menjahit. Pada kreativitas ibu rumah tangga dalam
mencari nafkah yang di konfirmasi dengan sistem upah (ujrah), bahwa hukum
ekonomi syariah memberikan fasilitas terhadap kaum perempuan untuk berkarya,
karena ujrah tidak hanya untuk laki-laki. Maka dari itu peneliti tertarik untuk
meneliti keabsahan dari etos kerja ibu rumah tangga pada bisnis menjahit dengan
sistem ujrah dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik etos kerja ibu
rumah tangga pada bisnis menjahit di Kecamatan Pontianak Utara tersebut.
Skripsi ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), dengan
pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi
dan wawancara langsung kepada ibu-ibu rumah tangga di Kecamatan Pontianak
etos Utara.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini yang pertama bahwa praktik kerja ibu
rumah tangga mempunyai tingkat etos kerja yang tinggi sehingga mampu bekerja
sambil mengurusi rumah tangga. Dari bisnis menjahit ibu rumah tangga dengan
sistem upah (ujrah) sudah sesuai dengan KHES BAB XI pasal 307 ayat 1 dan 2
dan pandangan FATWA DSN-MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad
ijarah, sehingga tidak ada yang bertentangan dengan syariat Islam. Tingkat
penghasilan rata-rata dari 10 (sepuluh) ibu-ibu rumah tangga di Kecamatan
Pontianak Utara, sebesar Rp1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah), Penghasilan tersebut sudah bisa membantu meringankan ekonomi
keluarga karena hampir mencapai UMR (Upah Minimum Provinsi) di Kota
Pontianak.