ANALISIS KLAUSUL PERJANJIAN GADAI DI PEGADAIAN SYARIAH KOTA PONTIANAK PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi
dc.contributor.advisor Himmatul Ulya, Nanda
dc.contributor.author MASYITA
dc.date.accessioned 2022-10-04T06:24:00Z
dc.date.available 2022-10-04T06:24:00Z
dc.date.issued 2022-04-14
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1206
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalaahan pokok yaitu 1. Untuk mengetahui isi perjanjian di pegadaian syariah kota Pontianak. 2. Untuk mengetahui apakah isi perjanjian gadai syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Jenis penelitian ini tergolong penelitian kombinasi yaitu penelitian normatif dan penelitian empiris. Penelitian normatif digunakan untuk menganalisis dokumen perjanjian antara PT. Pegadaian Syariah dengan nasabah penelitian normatif mencakup sifat dan ruang lingkup disiplin hukum. Sedangkan penelitian empiris digunakan untuk menganalisis data-data faktual yang terdapat di lapangan terkait dengan transaksi antara PT.Pegadaian Syariah dan Nasabah yang menggadaikan barang jaminannya. Data-data yang berkaitan dengan transaksi PT Pegadaian Syariah Kota Pontianak. Kemudian di analisis untuk melihat bagaimana praktik yang terjadi di lapangan guna mendapatkan data yang faktual. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang Analisis Klausula Perjanjian Gadai Di perjanjian PT.Pegadaian Syariah Kota Pontianak Persepktif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia maka peneliti menarik kesimpulan, 1. Isi klausul perjanjian PT. Pegadaian Syariah Kota Pontianak antara Nasabah yang bernama (SBR) surat bukti rahn. Dalam hal ini klausul perjanjian PT. pegadaian Syariah Kota Pontianak tersebut menggunakan akad rahn (gadai). Yang mana hal ini nasabah bertindak sebagai rahin (orang yang memberikan jaminan) dan pegadaian bertindak sebagai al murtahin (orang yang menerima barang jaminan). Didalam perjanjian pegadaian syariah ada 16 perjanjian yang di sah kan oleh pihak pegadaian untuk semua nasabah yang ingin melakukan transaksi gadai 2. Dasar penyusunan klausul perjanjian PT. Pegadaian Syariah antara Nasabah sudah diterapkan prinsip perspektif fatwa DSN-MUI yakni fatwa No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dan fatwa No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas. Yakni sudah benar sesuai dengan koridor Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia fatwa No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dan fatwa No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas. Akan tetapi ada bebarapa ketantuan fatwa No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn ketentuan yang tidak disebutkan nomor 2 nomor 4 nomor 5 poin A. dan fatwa No 26/DSN- MUI/III/2002 tentang rahn emas nomor 3 dan 4 di dalam perjanjian yang dibuat pegadaian syariah akan tetapi pegadaian mengikuti perspektif fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Klausul Perjanjian gadai en_US
dc.subject Pegadaian Syariah en_US
dc.subject fatwa DSN-MUI en_US
dc.title ANALISIS KLAUSUL PERJANJIAN GADAI DI PEGADAIAN SYARIAH KOTA PONTIANAK PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account