Abstract:
Aspek yang terpenting dalam kehidupan sosial masyarakat adalah
bersangkutan dengan jual beli. Dalam terjadinya jual beli itu sendiri harus ada
perikatan dan suatu perjanjian yang dimana ada dua objek yaitu penjual dan
pembeli, dan dalam terjadinya jual beli yang terjadi didalam masyarakat sehari-
hari juga salah satunya yaitu jual beli VCD bajakan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Hukum menjual VCD
bajakan di Pasar Kemuning Pontianak Menurut Fatwa-fatwa Majelis Ulama
Indonesia. 2). Hukum membeli VCD bajakan di Pasar Kemuning Pontianak
Menurut Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Artinya
suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum,
maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Teknik
yang digunakan peneliti untuk mengumpulkan data ini adalah tehnik observasi,
wawancara dan dokumentasi. Untuk tehnik analisis data peneliti menggunakan
tehnik analisis data deskriptif naratif yang akan menyatakan hubungan yang satu
dengan yang lain dan menarik kesimpulan. Sedangkan tehnik pemeriksaan
keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi data.
Berdasarkan dari hasil penelitian , dapat disimpulkan bahwa : 1). Hukum
menjual VCD bajakan di Pasar Kemuning Pontianak menurut Fatwa Majelis
Ulama Indonesia adalah haram karena melanggar Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Hak Kekayaan Intelektual. 2). Hukum membeli
VCD bajakan di Pasar Kemuning Pontianak menurut Fatwa Majelis Ulama
Indonesia adalah haram karena melanggar Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor
1 Tahun 2005 tentang Hak Kekayaan Intelektual.