SISTEM UPAH PEKERJA KELAPA SAWIT DI PTPN XIII RIMBA BELIAN KABUPATEN SANGGAU PERSPEKTIF IJARAH DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Himmatul Ulya, Nanda
dc.contributor.author SAFITRI, DESI
dc.date.accessioned 2022-10-03T06:30:45Z
dc.date.available 2022-10-03T06:30:45Z
dc.date.issued 2022-06-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1162
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui sistem upah pekerja kelapa sawit di PTPN XIII Rimba Belian Kabupaten Sanggau. 2) Untuk mengetahui sistem upah pekerja kelapa sawit di PTPN XIII Rimba Belian Kapuas Sanggau Perspektif Ijarah dalam KHES (KHES). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif yang bersifat field research yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang diperlukan. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi. Tahap terakhir yang dilakukan adalah teknik analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Secara umum hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) PTPN XIII Rimba Belian menerapkan sistem upah kepada karyawan dengan menggunakan sistem upah jangka waktu setiap karyawan berkerja selama satu bulan untuk menghasilkan produksi yang telah ditentukan dan akan di gaji perbulan oleh perusahaan, dan menerapkan sisten upah potongan kepada setiap karyawan yang tidak memenuhi target yang telah diberikan kepada perusahaan. Dengan jenis upah nominal yaitu gaji karyawan di transfer ke rekening karyawan dalam bentuk imbalan produksi yang telah dilakukan, upah nyata yang mana karyawan benar-benar menerima gaji yang diberikan oleh perusahaan yang merupakan hak dari setiap karyawan tersebut dan perusahaan juga menerapkan jenis upah minimum sebagai standar dalam menentukan upah karyawan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.2) Tinjauan KHES tentang Sistem upah pekerja kelapa sawit di PTPN XIII Rimba Belian Kabupaten Sanggau tidak bertentangan dengan rukun, akad (perjanjian kerja), jasa (gaji), waktu, kelebihan waktu (premi) dan berakhirnya perjanjian tersebut dalam konsep KHES. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Sistem Upah en_US
dc.subject PTPN XIII Rimba Belian en_US
dc.subject Ijarah en_US
dc.subject KHES en_US
dc.title SISTEM UPAH PEKERJA KELAPA SAWIT DI PTPN XIII RIMBA BELIAN KABUPATEN SANGGAU PERSPEKTIF IJARAH DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account