Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap: 1) Dasar pertimbangan
hakim dalam memutuskan perkara Nomor 0079/Pdt.G/2017/PA.Stg; dan 2)
Metode pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara
Nomor 0079/Pdt.G/2017/PA.Stg.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dan tergolong jenis
penelitian hukum normatif (legal research) dengan objek putusan hakim
pengadilan Nomor 0079/Pdt.G/2017/PA.Stg. Sumber data yang digunakan
peneliti untuk mendapatkan data-data yang diperlukan dalam penelitian ini
menggunakan data primer dan data sekunder yaitu bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang mendukung analisis dalam putusan hakim Pengadilan
Agama Sintang Nomor 0079/Pdt.G/2017/PA.Stg ini. Teknik yang digunakan
untuk mengumpulkan data adalah teknik kepustakaan (library research) dengan
cara mengumpulkan bahan-bahan hukum studi pustaka, yaitu mengkaji putusan
hakim Pengadilan Agama Sintang Nomor 0079/Pdt.G/2017/PA.Stg, buku-buku
referensi, hasil penelitian hukum, jurnal, dan literatur yang relevan dengan
penelitian ini. Sedangkan untuk menganalisis datanya, peneliti menggunakan
teknik analisis deskriptif kualitatif dengan logika berpikir deduktif.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti dapat
menyimpulkan bahwa: 1) Pada perkara Nomor 0079/Pdt.G/2017/PA.Stg tentang
pelaksanaan lelang terhadap barang agunan sebagai akibat wanprestasi akad
murabahah, muncul karena terdapat beberapa masalah, yaitu dikarenakan
miscommunication atau kesalahpahaman dari pihak Penggugat dan Tergugat, serta
ketidaktahuan dari pihak Penggugat atas prosedur berdasarkan hukum yang
berlaku. Majelis hakim tidak merumuskan makna wanprestasi dalam putusan baik
berdasarkan KUHPerdata, KHES, hadits Nabi SAW, ayat-ayat Al-Quran, ataupun
sumber hukum Islam lain yang membahas terkait makna wanprestasi; 2) Hakim
memutuskan perkara hanya melihat dari pembuktian atau alat bukti yang
diberikan para pihak. Peneliti tidak menemukan sama sekali Majelis Hakim
menggunakan KHES dalam menimbang dan memutuskan perkara ini. Majelis
hakim menggunakan metode interpretasi yang menafsirkan berdasarkan teks
undang-undang atau naskah teks saja, hakim juga menggunakan metode
interpretasi subsumptif yang mana menafsirkan secara sederhana berdasarkan
dalil Hadits Nabi SAW yang dipegang hakim, dan berdasarkan pertimbangan
yuridis, artinya berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap pada saat
persidangan dan dipertimbangkan hakim. Tidak ada penemuan hukum yang
digunakan hakim dalam memutus perkara ini.