Abstract:
Penelitian ini bertujuan mengungkapkan: 1) Adanya bentuk
wanprestasi yang terjadi di PT. Multi Kayong Persada dengan pemilik
tanah di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. 2) Untuk
mengetahui perspektif hukum Islam terhadap wanprestasi yang terjadi
antara PT. Multi Kayong Persada dengan pemilik tanah di Kecamatan
Sukadana Kabupaten Kayong Utara.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan menggunakan
metode deskriptif. Sumber datanya yaitu pemilik tanah Pak H. Rawinaim,
Pak Irfan Cholid selaku direktur utama dan Pak Feri Mizwar selaku
komisaris PT Multi Kayong Persada Kabupaten Kayong Utara. Adapun
teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan
dokumentasi, teknik wawancara dengan alat Handphone sebagai perekam
dan kamera foto.
Berdasarkan hasil paparan data dan pembahasan yang telah dilakukan,
maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Pelaksanaan perjanjian
bangun dan bagi hasil rumah oleh PT Multi Kayong Persada antara pihak
pemilik tanah dengan pengembang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan
antara kedua belah pihak yang dicantumkan dalam sebuah surat perjanjian
yang dibuat oleh pihak PT. Multi Kayong Persada. Dengan surat
perjanjian tersebut maka kedua belah pihak menjalankan kewajibannya.
Akan tetapi perjanjian yang telah disepakati belum berjalan dengan
sebagaimana mestinya oleh pihak PT. Multi Kayong Persada dan
melakukan wanprestasi. 2) Pihak PT Multi Kayong Persada telah
melakukan wanprestasi melakukan apa yang telah diperjanjikan akan
tetapi tidak sebagaimana mesti yang dijanjikan. Pihak PT Multi Kayong
Persada membangun bangunan kantor yang tidak ada didalam surat
perjanjian yang telah disepakati bersama.