Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik gadai di Desa
Kapur Kabupaten Kubu Raya dan Praktik adai di Desa Kapur Kabupaten Kubu
Raya ditinjau dari Fiqh Muamalah.
Penelitian ini termasuk kategori jenis penelitian kualitatif deskriptif yang
diperoleh dari pihak yang melakukan akad untuk melakukan praktik gadai serta
kajiannya berdasarkan Fiqh Muamalah. Agar lebih mudah dalam pengumpulan
data, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dengan observasi,
wawancara langsung kepada para pihak yang berakad.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini yang pertama bahwa Praktik gadai
tidak ada biaya tambahan yang ditetapkan atau bunga. Dalam praktik gadai sudah
sesuai dengan landasan Fiqh Muamalah Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 283
karena penggadai menangguhkan barang gadaiannya, setelah menerima sejumlah
uang (utang) murtahin merasa aman, adanya barang gadaian (jaminan) yang
memungkinkan rahin untuk membayar hutangnya. Begitu juga pada KHES Bab
14 Pasal 379 sampai dengan Pasal 405 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn, praktik ini
sudah sesuai tidak ada yang bertentangan.