Abstract:
Adapun latar belakang peneliti mengangkat judul ini karena Di
Desa Peniti Luar terdapat sebuah usaha perkebunan yang mengelola gula
merah yaitu perusahaan PD. Merak Indah, perusahaan ini menggunkan
sistem bagi hasil yang mana diketahui bagi hasil adalah bentuk kerjasama
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. PD. Merak Indah melakukan
sistem bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola yang dilakukan
dengan perjanjian tertulis dengan pembagian hasil yang telah disepakati
bersama. Adapun Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1). Perjanjian
bagi hasil yang dilakukan perusahaan PD. Merak Indah 2). Perspektif
mudharobah mengenai perjanjian tersebut.
Bentuk penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian
hukum non doctrinal yang mana penelitian ini merupakan suatu data yang
dititik beratkan pada data primer yang langsung diperoleh oleh
perilaku/masyarakat. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan
sosiologis yang merupakan studi hukum tindakan yang artinya penelitian ini
dilakukan berdasarkan pada data lapangan.
Hasil penelitian ditemukan bahwa PD. Merak indah melaksanakan
sistem bagi hasil yang dilakukan antara pemilik modal dan pengelola hal
tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis yang mana segala bentuk yang
bersangkutan mengenai pengelolaan gula merah pada PD. Merak Indah
menjadi tanggungan pemilik modal. Aplikasi akad mudharobah yang
dilakukan PD. Merak Indah Desa Peniti Luar dalam perjanjian bagi hasil
pada pengelolaan gula merah sebagian sudah sesuai dengan akad
mudharobah seperti pada objek, subjek dan bentuk perjanjian sedangkan
pada besaran bagi hasil pada pengelolaan gula merah PD. Merak Indah
belum sesuai dengan akad mudharobah.