Abstract:
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mendapatkan informasi dan
mendeskripsikan secara jelas mengenai hukum tentang tabungan anak usia
dini menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di TK Islamiyah.
Sedangkan secara khusus terdapat tiga hal yaitu: 1) Untuk mengetahui
prosedur menabung di TK Islamiyah. 2) Untuk mengetahui isi perjanjian
tabungan di TK Islamiyah. 3) Untuk mengetahui status hukum anak usia
dini di TK Islamiyah menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
normatif. Adapun pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan sosiologis dan
normatif, sumber data dalam penelitian ini terdiri dari 2 yaitu data primer
dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer adalah observasi dan
wawancara, sedangkan teknik pengumpulan data sekunder adalah
dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan meliputi
beberapa langkah yaitu, pemeriksaan data (Editing), klasifikasi
(Classification), verifikasi (Verification), dan kesimpulan (Concluding).
Penelitian ini menyimpulkan bahwa prosedur menabung di TK
Islamiyah meliputi pembukaan buku tabungan, syarat menabung dan
menyepakati tabungan. Isi perjanjian di TK Islamiyah meliputi: tentang hak,
kewajiban dan resiko. Menurut KHES, status hukum tabungan anak usi dini
seperti anak-anak di TK Islamiyah belum terpenuhi, karena seharusnya
terhadap mereka diajukan permohonan cakap melakukan perbuatan hukum
ke pengadilan, tetapi dalam Fiqh Islam tabungan anak usia dini tetap sah
karen telah memenuhi syarat dan ketentuan menabung.