Abstract:
Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalahan pokok
yaitu bagaimana ketentuan “uang kopi” dalam praktik hutang piutang
masyarakat di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara dan
Bagaimana ketentuan hukum muamalah terhadap “uang kopi” dalam
praktik hutang piutang masyarakat di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan
Pontianak Utara.
Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan
kualitatif normatif serta dengan menggunakan analisis kualitatif,
sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer yaitu
observasi, wawancara, dokumentasi dan data sekunder yaitu literatur,
artikel, jurnal dan internet. Teknik analisis data yaitu melalui tahapan
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.
Sedangkan dalam uji keabsahan data triangulasi dan membercheck.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan
“uang kopi” dalam praktik hutang piutang masyarakat di Kelurahan
Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara hutang piutang harus ditulis dan
dipersaksikan, tidak boleh mengambil keuntungan dalam transaksi hutang
piutang, tidak ada unsur paksaan dalam penambahan pengembalian “uang
kopi”, bersegera melunasi hutang sesuai dengan waktu yang telah
disepakati dan memberikan penangguhan waktu kepada orang yang
sedang kesulitan untuk membayar hutang. Dari beberapa ketentuan-
ketentuan transaksi hutang piutang yang terjadi di lapangan sudah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan transaksi hutang piutang dalam KHES dan
hukum muamalah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa praktik
transaksi hutang piutang dengan penambahan pengembalian “uang kopi”
yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Siantan Hulu diperbolehkan.