Abstract:
Tujuan Penelitian 1) untuk mengetahui peran mediator dalam upaya
menyelesaikan perkara. 2) untuk mengetahui proses mediasi. 3) untuk mengetahui
faktor pendukung dan faktor penghambat.
Metode yang digunakan dalam penelitian menggunakan metode deskriptif
kualitatif. Lokasi Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A. Pengumpulan data
menggunakan teknik obsevasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil Penelitian 1) Peran mediator dalam upaya menyelesaikan perkara
perceraian, bertujuan membantu penggugat dan tergugat. 2) Proses mediasi, pertama,
menuju hakim, mengikuti mediasi, dan mengajukan pertemuan. 3) Faktor pendukung
internal penggugat dan tergugat memiliki keberanian dan kemampuan, Faktor
pendukung eksternal, keluarga dan lingkungan. Faktor penghambat internal
Pengadilan Agama, waktu terbatas, kukuh bercerai dan pengacara. Faktor
penghambat eksternal sikap penggugat dan tergugat.