Abstract:
Kehidupan rumah tangga antara pasangan suami istri sangat
memungkinkan akan terjadi suatu kesalapahaman antara keduanya yang dampak
pada perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Mengetahui
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian pada pasangan muda di
Pengadilan Agama Kota Pontianak Kelas I.A . 2) Upaya mengatasi perceraian
pada pasangan muda di Pengadilan Agama Kota Pontianak Kelas I.A.
Pendekatan dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Subjek dan lokasi dalam
penelitian ini adalah Hakim di Pengadilan Agama Kelas I.A Pontianak. Adapun
teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, teknik
observasi. alat pengumpulan data berupa pedoman observasi, pedoman
wawancara.
Penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Faktor-faktor penyebab
terjadinya perceraian pada pasangan muda di Pengadilan Agama Kelas I.A
berdasarkan data dan hasil wawancara di Pengadilan Agama Pontianak Kelas I.A
yakni: (a) Perselisihan, (b) Faktor ekonomi, (c) Faktor Kekerasan dalam Rumah
Tangga (KDRT). 2) Adapun upaya mengatasi perceraian pada pasangan muda di
Pengadilan Agama Kelas I.A yaitu hasil wawancara di Pengadilan Agama
Pontianak Kelas I.A dalam mengatasi perceraian dimulai dengan melakukan
mediasi antara kedua belah pihak sampai beberapa kali pertemuan, mediasi ini
cukup efektif untuk menekan angka perceraian khususnya perceraian pada
pasangan muda karena mereka menginginkan perceraian karena emosi sesaat.
Banyak pasangan yang setelah melakukan mediasi tidak melanjutkan perceraian
karena sudah saling tahu penyebab permasalahan yang muncul. Oleh karena itu,
sebelum jadwal persidangan perceraian dibuat mediasi dilakukan sebagai langkah
awal dalam memutuskan perceraian di Pengadilan Agama.