Abstract:
Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan
bimbingan pranikah dalam upaya mewujudkan keluarga bahagia di BP4 KUA
Kecamatan Rasau Jaya; 2) Upaya Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian
Perkawinan (BP4) Dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia Melalui Bimbingan Pra
Nikah Di KUA Kecamatan Rasau Jaya; 3) Faktor pendukung dan faktor
penghambat dalam upaya mewujudkan keluarga bahagia melalui bimbingan
pranikah di BP4 KUA Kecamatan Rasau Jaya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (deskriptif). Sumber data
penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan skunder. Metode yang digunakan
dalam pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Sedangankan metode analisis pada penelitian ini menggunakan teknik analisis data
model milles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa: 1). Pelaksanaan bimbingan pranikah
di BP4 KUA Kecamatan Rasau Jaya meliputi 2 tahapan yaitu tahap pra pelaksanaan
dan tahap pelaksanaan. Pada tahap pra pelaksanaan adalah tahap administrasi, dan
tahap pelaksanaan bimbingan pranikah yaitu dilaksanakan dalam bentuk bimbingan
kelompok menggunakan metode ceramah dan diskusi; 2). Upaya Yang Dilakukan
BP4 Dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia Melalui Bimbingan Pranikah Di KUA
Kecamatan Rasau Jaya yaitu: Menyediakan layanan bimbingan pranikah dengan
memaksimalkan dalam pelaksanaannya serta berperan aktif dalam kegiatan lintas
sektoral; 3). Faktor Pendukung Dalam Upaya Mewujudkan Keluarga Bahagia
Melalui Bimbingan Pranikah Di BP4 KUA Kecamatan Rasau Jaya yaitu: (a) Sarana
dan prasarana yang sudah cukup memadai, (b) Adanya kemauan calon pengantin
dalam mengikuti pelaksanaan bimbingan pranikah, (c) Pembimbing bimbingan
pranikah yang sangat kompeten; 4) Faktor Penghambat Dalam Upaya Mewujudkan
Keluarga Bahagia Melalui Bimbingan Pranikah Di BP4 KUA Kecamatan Rasau
Jaya yaitu: (a) Peserta bimbingan pranikah tidak datang, (b) Letak KUA yang tidak
strategis, (c) Peserta bimbingan pranikah sibuk kerja, (d) kurangnya kedisiplinan
peserta bimbingan pranikah.