Abstract:
Penelitianmengunakan pendekatan kualitatif deskriftif. Alat pengumpulan
datanya berupa: observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisi data yang
digunakan ialah reduksi data, penyajian data atau displey data, dan penarikan
kesimpulan. Dengan teknik pengecekan data mengunakan trianggulasi.
Hasil dari penelitian ini dapat peneliti simpulkan bahwa langkah-langkah
yang di lakukan oleh Kantor Urusan Agama dalam mengantisipasi pernikahan di
bawah umur ialah dengan cara yang pertama menjelaskan mengenai berkas-berkas
yang harus dibawah calon pengantin dan untuk pasangan calon pengantin yang
umurnya kurang dari 19 Tahun baik laki-laki maupun perempuan maka KUA
akan memberikan surat penolakan untuk di tujukan ke Pengadilan Agama untuk
meminta dispensasi nikah. Yang kedua Kantor Urusan Agama mengadakan
sosialisasi seperti ketika BP4 dan ketika setelah proses akad nikah guna mencegah
atau mengantisipasi terjadinya pernikahan di bawah umur. Sedangkan kendala
yang dihadapi oleh KUA dalam mengantisipasi pernikahan di bawah umur adalah
yang pertama kurangnya pengetahuan baik calon pengantin maupun orang tua
calon pengatin pernikahan di bawah umur. Yang kedua calon pengatin ataupun
orang tua tidak mengikuti kegiatan sosialisasi baik yang dilakukan oleh KUA
ataupun yang lainnya sehingga mereka tidak mengetahui mengenai batasan usia
pernikahan yang sesuai dengan UUD.