Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh beberapa pemikiran hukum Islam (Ijtihad) Ibrahim
Hosen telah menimbulkan kontroversi, misalnya tentang judi, PORKAS/SDSB, hakim wanita serta
isu lemak babi. Kajian mengenai pemikiran hukum Islam Hosen menjadi penting karena menarik
untuk ditanggapi dan mewakili kekinian bila ditinjau dari sudut waktunya. Sebab pada umumnya
pendapat Hosen merupakan respon terhadap peristiwa dan jawaban atas pertanyaan. Ibrahim Hosen
adalah salah seorang ulama Indonesia yang telah banyak menyumbangkan pemikirannnya dalam
bidang Hukum Islam. Hasil ijtihad Hosen pada umumnya berkaitan dengan persoalan yang baru,
tetapi ia mampu merujuk pada kaedah-kaedah ushuliyyah. Hosen adalah Ketua Komisi Fatwa MUI
saat itu dan umumnya hasil fatwanya itu cenderung melegitimasi kekuasaan pemerintah. Maka ia
tidak sepi dari kritikan, kecaman dan ancaman. Ide-ide konstruktif Ibrahim Hosen tersebut perlu
dikembangkan dan dikaji lebih intensif. Dengan demikian, kesalah pahaman terhadap pemikiran
Ibrahim Hosen dapat dihindari secara proporsional. Oleh sebab itu peneliti terdorong untuk meneliti
lebih jauh pemikiran tokoh kontroversial hukum Islam Indonesia ini.
Penelitian ini hendak melihat seberapa jauh konsep ijtihad yang dibangun oleh Hosen dalam
pembaharuan Hukum Islam. Atau dengan kata lain, bagaimana konsep dan model ijtihad yang
dikembangkan oleh Hosen sebagai salah satu bentuk metode dalam mengistinbat hukum. Tujuan
penelitian ini adalah : (1) Mengetahui Pemikiran Fikih Kontroversial Ibrahim Hosen dalam bidang
Fatwa tentang Porkas (SDSB) apakah sama dengan Judi, (2) Mengetahui Pemikiran Fikih
Kontroversial Ibrahim Hosen dalam bidang Tarjih tentang Isu Lemak/Minyak Babi dan Hakim
Wanita.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan data dan analisis data
kualitatif, dengan mendeskripsikan dan menganalisis obyek penelitian, yaitu membaca dan
menelaah berbagai sumber yang berkaitan dengan fokus dan pertanyaan penelitian. Selanjutnya
dilakukan analisis dan akhirnya mengambil kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk laporan
tertulis. Penelitian ini menggunakan metode Analitis-Kritis untuk mensistematisasikan langkah
langkah penelitian. Analitis-Kritis dimaksudkan sebagai suatu cara mengelola data yang relevan
dengan obyek yang dipaparkan dan kemudian dianalisis.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : (1) Hosen berpandangan bahwa
PORKAS/SDSB tidak termasuk kategori judi (maisir). Ada beberapa alasan dan dalil yang
dikemukan oleh Hosen guna mendukung pendapatnya itu. Pendapat tersebut muncul disebabkan
beberapa faktor, misalnya faktor politik, watak pribadi, disiplin ilmu dan pendidikan akademis.
Hosen berpendapat bahwa PORKAS bukan termasuk judi dan ini adalah bersifat pribadi dan tidak
mengatasnamakan dirinya sebagai anggota komisi fatwa MUI. (2) Pendapat yang dikemukakan oleh
Ibrahim Hosen mengenai Hakim Wanita sudah dibahas dan diperdebatkan oleh ulama masa lampau.
Menurut Abu Hanifah, wanita boleh menjadi hakim, tapi khusus mengenai masalah perdata dan
tidak dibenarkan menjadi hakim di bidang pidana. Menurut Jumhur ulama (antara lain al-Shafi’i),
wanita tidak dibolehkan menjadi hakim secara mutlak. Karena wanita tidak boleh menjadi
pemimpin, maka wanita tidak dibolehkan menjadi Hakim. Ibrahim Hosen hanya berusaha
menampilkan kembali pendapat al-Thabariy dan Ibn Hazm, bahwa wanita boleh menjadi hakim
secara mutlak (baik dalam kasus perdata maupun pidana).