Abstract:
Makalah ini membahas aspek hukum dan legalitas bisnis syariah sebagai salah satu komponen penting dalam studi kelayakan bisnis. Pembahasan meliputi pengertian aspek hukum dan legalitas, jenis-jenis badan usaha, prosedur pendirian usaha secara legal melalui perizinan dan Nomor Induk Berusaha (NIB), akad-akad dalam bisnis syariah, kepatuhan syariah melalui peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan DSN-MUI, perlindungan hak kekayaan intelektual, perlindungan konsumen, serta kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha. Makalah ini juga menyajikan studi kasus pada UMKM PIA NURIS untuk menggambarkan penerapan aspek hukum dan legalitas dalam praktik bisnis syariah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pemenuhan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap prinsip syariah menjadi faktor penting dalam menciptakan usaha yang sah secara hukum, beretika, memberikan perlindungan kepada konsumen, serta mampu meningkatkan keberlanjutan dan daya saing usaha.
Description:
Makalah ini membahas aspek hukum dan legalitas dalam bisnis syariah yang meliputi bentuk badan usaha, prosedur perizinan usaha, akad syariah, kepatuhan syariah, perlindungan hak kekayaan intelektual, perlindungan konsumen, kewajiban perpajakan, serta analisis studi kasus pada UMKM PIA NURIS sebagai implementasi aspek hukum dan legalitas bisnis syariah.