| dc.description.abstract |
Perkembangan dunia usaha di Indonesia menunjukkan dinamika yang semakin kompleks, khususnya pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis syariah. UMKM tidak hanya berperan sebagai penopang perekonomian nasional, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ekonomi masyarakat (Febriyani Lut’fiyah et al., 2025). Dalam konteks ekonomi syariah, perkembangan ini semakin signifikan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap prinsip bisnis yang berlandaskan nilai halal, keadilan, keberkahan, dan keberlanjutan usaha. Menurut OJK (2025), total aset keuangan syariah Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun dengan pertumbuhan sebesar 8,56% secara tahunan, sedangkan total aset perbankan syariah telah mencapai Rp1.067,73 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi syariah terus mengalami peningkatan dan membuka peluang besar bagi pengembangan usaha berbasis syariah. |
en_US |