Abstract:
Dalam konteks kebudayaan Indonesia, halal bi halal selalu dikaitkan dengan Ramadan
berisi perintah kewajiban puasa dan Syawal mengusung perayaan Idulfitri. Siklusnya ialah tidak
ada halal bi halal jika tidak ada Idulfitri. Tidak ada Idulfitri tanpa kehadiran puasa Ramadan.
Namun halal bi halal di Indonesia sudah menjadi tradisi berbangsa dan bernegara. Diprakarsai
oleh Presiden RI pertama, Ir. Soekarno di Yogyakarta pada tahun 1948 Miladiyah, bersamaan
dengan tahun 1367 Hijriah.
Halal bi halal selain rangkaian acara yang disusun, utamanya bertujuan untuk
memperkuat hubungan sesama manusia. Dengan kata lain, orientasi halal bi halal ialah saling
memaafkan. Karena Allah SWT tidak akan mengampuni dosa yang menyangkut hak-hak
manusiawi (huququl-adami). Allah SWT mengampuni dosa yang berkaitan dengan-Nya, kecuali
dosa syirik yang dibawa mati tanpa bertobat. Pertobatan kepada Allah SWT diterima selagi hayat
dikandung badan. Pintu tobat masih tetap terbuka, sebelum nafas sampai di tenggorokan.