| dc.description.abstract |
Citra Sari Dewi (12112062). Kedudukan Kafa’atunnasab Dalam Pertimbangan Hakim Nomor Perkara 347/Pdt.P/2023/PA.Sry di Pengadilan Agama Sungai Raya. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Insititut Agama Negeri (IAIN) Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hakim dalam memutuskan perkara wali adhal, kedudukan kafa’atun nasab (kesepadanan keturunan) terhadap pokok perkara, serta landasan hukum yang digunakan hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Sungai Raya Nomor 347/Pdt.P/2023/PA.Sry. Perkara ini menjadi krusial karena penolakan wali nasab didasarkan pada alasan subjektif perbedaan keturunan (dzuriyyat Nabi). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus kualitatif. Data diperoleh melalui literatur hukum dan data dikuatkan dengan wawancara mendalam dengan hakim yang menangani perkara dan studi dokumentasi putusan serta regulasi hukum positif. Hasil penelitian menyimpulkan: 1) konsep hakim dalam memutus perkara wali adhal didasarkan pada prinsip keadilan substantif dan kemaslahatan (Maṣlaḥah). Hakim secara aktif memastikan bahwa alasan penolakan tidak didasarkan pada faktor yang tidak sesuai dengan hukum syariah, melainkan mengedepankan kaidah fikih “dar’u al- mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbil mashâlih” (menghindari kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan) guna mencegah mudarat sosial dan moral yang lebih besar bagi pemohon. 2) kafa’atun nasab tidak memiliki kedudukan sebagai syarat sah perkawinan baik menurut hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Hakim menegaskan bahwa kafa’ah hanya ditempatkan pada ranah pertimbangan sosial-budaya (KHI Pasal 61), sehingga penolakan wali nasab dianggap tidak sah secara hukum dan menyebabkan status wali tersebut menjadi Wali Adhal. 3) landasan hukum utama yang digunakan hakim bersumber dari kerangka hukum positif dan hukum Islam, meliputi Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (Pasal 23 dan 61), Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005, serta Hadis Nabi yang menegaskan perpindahan hak perwalian kepada Wali Hakim. Kesimpulan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama berperan aktif dalam melindungi hak konstitusional perempuan untuk menikah, menolak tradisi diskriminatif yang tidak berdasar, dan memastikan perkawinan tetap terlaksana dalam bingkai syariat dan hukum negara. |
en_US |