Praktik Penyebutan Mahar Dalam Sighat Akad Nikah Pada Masyarakat Melayu Desa Semanga' Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas

Show simple item record

dc.contributor.advisor Achmad, Firdaus
dc.contributor.advisor Baihaqi, Baihaqi
dc.contributor.advisor Luqman, Luqman
dc.contributor.advisor Nahdhiyyah, Husnun
dc.contributor.author Utari, Etik
dc.date.accessioned 2026-02-02T06:30:47Z
dc.date.available 2026-02-02T06:30:47Z
dc.date.issued 2026-01-30
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/8360
dc.description.abstract Etik Utari (12112089). Praktik Kewajiban Penyebutan Mahar dalam Sighat Akad Nikah pada Masyarakat Melayu Desa Semanga’ Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2026. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami praktik kewajiban penyebutan mahar dalam sighat akad nikah khususnya pada masyarakat Desa Semanga’, Kecamatan Sejangkung. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menggali persepsi masyarakat terhadap praktik tersebut serta menganalisis korelasi antara praktik lokal masyarakat setempat dengan pandangan ulama fikih mengenai kewajiban penyebutan mahar dalam sighat akad nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara mendalam dengan informan yang relevan seperti tokoh agama, penghulu, dan masyarakat setempat, serta studi dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber untuk memastikan validitas informasi yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Semanga’ mewajibkan penyebutan mahar secara eksplisit dalam sighat akad nikah sebagai bentuk penghormatan kepada mempelai wanita dan simbol tanggung jawab laki-laki. Meskipun secara fikih penyebutan mahar dalam akad bersifat sunnah (mustahab) dan ketidakhadirannya tidak membatalkan pernikahan, masyarakat setempat menginternalisasinya sebagai kewajiban mutlak karena pengaruh adat istiadat yang kuat. Praktik ini tetap dipertahankan guna menghindari fitnah dan stigma negatif, serta sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak istri di masa depan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Mahar en_US
dc.subject Sighat en_US
dc.subject Akad en_US
dc.subject Nikah en_US
dc.title Praktik Penyebutan Mahar Dalam Sighat Akad Nikah Pada Masyarakat Melayu Desa Semanga' Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account