Abstract:
Secara sederhana, hasil penelitian dalam buku ini
memberikan gambaran tentang pedoman yang digunakan
oleh Penghulu Kerajaan Kubu yang berkaitan tentang
aturan-aturan tentang hukum pernikahan Islam. Di
dalamnya menjelaskan pengertian dan hukum nikah,
sebab li’an, syarat menjadi wali nikah, syarat ijab-qabul,
nama wali perempuan, syarat wali mujbir, syarat wali
tahkim, ‘iddah bagi hamba sahaya (budak) dan sebagainya.
Selain itu, hasil penelitian dalam buku ini juga
mempertegas kecenderungan berfikir hukum pernikahan
Islam Ismail Mundu bermazhab Syafi’iyyah.