| dc.description.abstract |
Halimatus sa`diyah (12004059). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Terhadap Jual Beli Buket Uang Di Tanjung Hilir Pontianak. Fakultas Syariah.
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri ( IAIN )
Pontianak, 2024.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) untuk mengetahui praktik
jual beli buket uang di tanjung hilir Pontianak 2) untuk mengetahui pandangan
hukum ekonomi syariah terhadap jual beli buket uang di tanjung hilir Pontianak.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan ( filed
research), metode dan pengelolahan data penelitian bersifat deskriptif- kualitatif
dengan pendekatan normatif-emperis. Data yang digunakan adalah data primer
dikumpulkan melalui wawancra dan observasi didukung dengan data sekunder dari
literatur-riteratur yang relevan. Teknik keabsahan data menggunakan triagulasi
sumber, waktu dan dan trigulasi Teknik. Sedengkan metode analisis menggunakan
analisis model interaktif meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data
dan verefikasi/penarikan Kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) untuk mengetahui praktik jual beli
buket uang di tanjung hilir Pontianak. Pertama dalam proses pemesanan buket uang
tersebut memiliki dua cara yaitu dengan cara memesan lewat media social dan
mendatangi langsung ke toko dan memesan produk yang ingin dipesan langsung
oleh konsumen produk yang dijual uang yang di gunakan dalam praktik jual beli
buket uang ini adalah uang asli dan alat pembayaran yang diberikan kepada pemilik
toko juga uang asli. 2) praktik jual beli buket di tanjung hilir Pontianak praktik jual
beli sesame jenis adalah bentuk transaksi yang tidak hanya menjual benda dengan
benda saja, namun menjual kreatifitas dari pembuat sehingga dapat membentuk
benda yang bisa menjadi Istimewa untuk dijadikan hadiah dalam praktik jual beli
memang dilarang adanya jual beli benda yang sama kecuali dengan sama takaranya
seperti benda yang dijual adalah emas maka apabila melakukan jual beli yang
digunakan dalam praktik ini menurut hadist yang dan ayat yang telah dilampirkan
tersebut bahwa jual beli buket ini sama sekali tidak melanggar hukum islam
dikarekan adanya campur tangan penjual yang membuat sekumpul uang menjadi
sebuah hadiah yang indah dan bagus sehingga kelebihan uang yang dibayarkan oleh
konsumen bukanlah uang yang tidak sebanding melainkan uang yang diterima atas
apa yang di pekerjakan. |
en_US |