| dc.description.abstract |
Muhamad Arief Padilah (12104058), The Effectiveness of E-Court
Implementation on Access to Justice in Pontianak Religious Courts. Fakultas
Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) pelaksanaan sistem e-court
di Pengadilan Agama Pontianak; 2) mengkaji faktor yang mempengaruhi akses
keadilan dalam penerapan e-court di Pengadilan Agama Pontianak.
Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah deskriptif-kualitatif
dengan jenis penelitian lapangan (field research) serta menggunakan pendekatan
normatif-empiris. Data diperoleh dari dua sumber yaitu sumber data primer berupa
wawancara dilakukan secara terstruktur pada panitera muda hukum, admin
pengelola e-court, dan orang yang berperkara tanpa menggunakan e-court
mengenai data-data yang diperlukan untuk mendukung penelitian ini. Dan sumber
data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dengan cara membaca dan
mempelajari dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian ini, seperti
dokumen-dokumen arsip perkara dan melalui media lain yang bersumber pada
literatur dan data-data yang berkaitan. Wawancara merupakan teknik pengumpulan
data yang digunakan oleh peneliti, sedangkan teknik analisis data peneliti
melakukan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian, data diolah
dan diperiksa keabsahan datanya dengan melakukan triangulasi.
Hasil dari peneltian ini menunjukkan bahwa: 1. Sistem e-court yang telah
diimplementasikan di Pengadilan Agama Pontianak menunjukkan transformasi
signifikan dalam administrasi peradilan, mengintegrasikan proses mulai dari
pendaftaran hingga persidangan secara elektronik. Upaya ini didukung oleh
kerangka regulasi yang adaptif, termasuk berbagai Peraturan Mahkamah Agung ,
dan telah mencapai tingkat adopsi yang substansial, mendekati 99%. Manfaatnya
meliputi peningkatan aksesibilitas bagi masyarakat di lokasi terpencil, pengurangan
hambatan geografis dan biaya transportasi , serta peningkatan efisiensi dan
transparansi dalam proses hukum; 2. Faktor yang mempengaruhi akses keadilan
seperti tantangan krusial, sebagai contoh kesenjangan digital yang mencakup
keterbatasan akses terhadap perangkat dan internet, serta kurangnya literasi
teknologi di kalangan sebagian masyarakat. Selain itu, terdapat kekhawatiran
mengenai keamanan data dan privasi pengguna. Meskipun demikian, Pengadilan
Agama Pontianak telah proaktif dalam mengatasi hambatan ini melalui program
sosialisasi dan bantuan langsung , menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa
kemajuan teknologi ini benar-benar memfasilitasi akses keadilan yang inklusif dan
merata bagi seluruh warga negara. |
en_US |