JUAL BELI ”LELONG” DI KOTA PONTIANAK DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.advisor Lusiana, Vinna
dc.contributor.advisor Achmad, Firdaus
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author Rhinaldi, Muhammad Rheza Fauzi
dc.date.accessioned 2025-10-14T03:38:39Z
dc.date.available 2025-10-14T03:38:39Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7810
dc.description.abstract Muhammad Rheza Fauzi Rhinaldi (11822025), Jual Beli “Lelong” Di Kota Pontianak Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Tujuan penelitian ini adalah: 1). Mengetahui bagaimana praktik jual beli lelong yang berlangsung Di Kota Pontianak. 2). Mengetahui bagaimana praktik jual beli lelong (e-commerce, sosial media, outlet, dan pasar) di Kota Pontianak. 3). Mengetahui bagaimana tinjauan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terhadap praktik jual beli lelong di Kota Pontianak. Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan narasumber yang terdiri dari 2 (dua) penjual dan 2 (dua) pembeli pakaian impor bekas lelong di Kota Pontianak. Sumber data sekunder berasal dari bahan hukum tertulis seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan teknik keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Berdasarkan data yang diperoleh, hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Praktik jual beli lelong di Kota Pontianak berlangsung melalui tiga jalur utama, yaitu pasar tradisional, outlet fisik, dan platform digital seperti media sosial dan e- commerce dengan sistem tawar-menawar dan pembayaran tunai maupun transfer. 2). Tinjauan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan bahwa aktivitas ini melanggar aturan karena memperdagangkan barang impor bekas yang dilarang. 3). Namun, dari sisi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), praktik tersebut sah menurut hukum Islam karena memenuhi rukun dan syarat jual beli, meskipun tidak menggunakan lafaz akad secara formal. dengan demikian, praktik lelong ini dinilai legal secara syariah namun tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) en_US
dc.subject Lelong en_US
dc.subject Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.title JUAL BELI ”LELONG” DI KOTA PONTIANAK DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account