| dc.description.abstract |
ZULFA KAMALA (NIM. 12112075), "Analisis Urf’ Dalam Tradisi
Ompangan Perayaan Pernikahan Masyarakat Madura Dusun Karya Usaha Desa
Kuala Mandor A” Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah,
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui Praktik Ompangan
Perayaan Pernikahan Masyarakat Madura Dusun Karya Usaha Desa Kuala
mandor A, 2) Menganalisis Ompangan Perayaan Pernikahan Masyarakat
Madura Pematang ramba Dusun Karya Usaha Desa Kuala mandor A dalam
perspektif Urf’.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan
dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari informan
langsung, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat yang terlibat
dalam Ompangan. Sumber data sekunder berasal dari dokumen dan sumber
tertulis lainnya. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam dan
dokumentasi. Alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara dan pedoman
dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Teknik
analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik Ompangan dalam
perayaan pernikahan masyarakat Madura Dusun Karya Usaha, Desa Kuala
Mandor A. Tradisi ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu: pemberitahuan
rencana hajatan, masa pengumpulan Ompangan, pencatatan sumbangan,
pelaksanaan hajatan, dan pemberian timbal balik ketika si pemberi mengadakan
hajatan sendiri. Ompangan dilakukan sebagai bentuk gotong royong dan saling
membantu antarwarga, baik dalam bentuk uang, barang, maupun tenaga. 2) Dari
perspektif Urf, Ompangan termasuk dalam kategori urf shohih karena bertujuan
saling membantu tanpa paksaan dan mencerminkan nilai-nilai solidaritas serta
kebersamaan sesuai ajaran Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an
Surat Al-Maidah ayat 2 dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian,
Ompangan adalah kearifan lokal yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. |
en_US |