| dc.description.abstract |
MARSULAM (NIM. 11912034), “Kajian Kitab Qurrotul Uyun Sebagai
Sarana Pembinaan Kesiapan Rumah Tangga Bagi Santri Di Pondok Pesantren
Darut Tauhid Kabupaten Kubu Raya” Program Studi Hukum Keluarga Islam,
Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025.
Pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membina santri untuk
menghadapi kehidupan berkeluarga sesuai tuntunan syariat Islam. Salah satu
metode yang digunakan adalah melalui kajian kitab kuning, seperti Qurrotul Uyun.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui pelaksanaan kajian kitab
Qurrotul Uyun dalam mempersiapkan santri membina rumah tangga di Pondok
Pesantren Darut Tauhid Kubu Raya, dan 2) menganalisis pelaksanaan kajian kitab
Qurrotul Uyun tersebut dari perspektif Hukum Keluarga Islam (HKI) dalam
konteks kesiapan santri untuk membina rumah tangga.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data primer berasal dari santri dan
pengasuh pesantren, sedangkan sumber data sekunder meliputi dokumen, jadwal
kegiatan, dan materi kajian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara mendalam dan dokumentasi. Alat pengumpulan data menggunakan
pedoman wawancara. Keabsahan data diperoleh melalui triangulasi sumber dan
teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, serta penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kajian kitab Qurrotul Uyun
dilaksanakan dengan metode tradisional pesantren salaf, seperti pembacaan teks
(tilawah), penjelasan konten (syarh), dan penerjemahan, yang berhasil
mengintegrasikan nilai-nilai praktis ke dalam kehidupan santri; 2) kajian ini relevan
dengan prinsip Hukum Keluarga Islam (HKI) karena mencakup hak dan kewajiban
suami-istri, tata cara pernikahan, serta pendidikan anak, yang selaras dengan
ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI); dan 3) meskipun ada tantangan
dalam implementasinya, dampak sosial kajian ini sangat positif dalam membentuk
keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. |
en_US |