| dc.description.abstract |
Era Dwita Sari (12104015). Respon Pembeli terhadap Pembulatan Harga Cash on Deliver
(COD) Di aplikasi Jual Beli Online (Studi kasus di Desa Teluk Nangka, Kabupaten Kubu Raya),
Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mua’malah), Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Menganalisis respon pembeli terhadap
pembulatan harga dalam transaksi Cash on Deliver (COD) di Desa Teluk Nangka: 2) Mengkaji
kesesuaiannya dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah (KHES). 3) Serta mengidentifikasi jenis
akad yang tepat, apakah termasuk akad tabarru’ atau akad muamalah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan Teknik pengumpulan
data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pembeli, kurir, dan penjual. Sumber
data primer diperoleh dari wawancara langsung, sedangkan data sekunder berasal dari literatur
terkait. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian, dan penarikkan Kesimpulan, serta diuji
keabsahannya melalui perpanjangan pengamatan, member check, dan tringulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Respon pembeli terhadap pembulatan harga Cash
on Deliver (COD) di Desa Teluk Nangka bervariasi, terdapat dua bentuk respon pembeli yakni
menerima dan menolak, baik sikap yang menerima maupun menolak tersebut dipengaruhi oleh
faktor ekonomi, khususnya tingkat pendapatan dari masing-masing pembeli: 2) Dalam tinjauan
Hukum Ekonomi Syariah, pembulatan harga tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum
diperbolehkan atau dilarangnya menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), tetapi juga
berkaitan erat dengan kondisi ekonomi konsumen dan prinsip keadilan dalam transaksi: 3)
pembulatan harga termasuk akad muamalah karena bersifat komersial, meskipun ada pembeli
yang ikhlas. Sikap ikhlas tidak mengubah status hukum akad, sehingga prinsip keadilan, kerelaan,
dan keterbukaan tetap harus ditegakkan. |
en_US |