Respon Pembeli terhadap Pembulatan Harga Cash on Deliver (COD) Di aplikasi Jual Beli Online

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Wahyuni, Dwita
dc.contributor.advisor Fahmi, Moch. Riza
dc.contributor.advisor Anggriana, Anggita
dc.contributor.author Sari, Era Dwita
dc.date.accessioned 2025-09-15T01:24:59Z
dc.date.available 2025-09-15T01:24:59Z
dc.date.issued 2025-01-12
dc.identifier.citation APA(American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7652
dc.description.abstract Era Dwita Sari (12104015). Respon Pembeli terhadap Pembulatan Harga Cash on Deliver (COD) Di aplikasi Jual Beli Online (Studi kasus di Desa Teluk Nangka, Kabupaten Kubu Raya), Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mua’malah), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Menganalisis respon pembeli terhadap pembulatan harga dalam transaksi Cash on Deliver (COD) di Desa Teluk Nangka: 2) Mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah (KHES). 3) Serta mengidentifikasi jenis akad yang tepat, apakah termasuk akad tabarru’ atau akad muamalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pembeli, kurir, dan penjual. Sumber data primer diperoleh dari wawancara langsung, sedangkan data sekunder berasal dari literatur terkait. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian, dan penarikkan Kesimpulan, serta diuji keabsahannya melalui perpanjangan pengamatan, member check, dan tringulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Respon pembeli terhadap pembulatan harga Cash on Deliver (COD) di Desa Teluk Nangka bervariasi, terdapat dua bentuk respon pembeli yakni menerima dan menolak, baik sikap yang menerima maupun menolak tersebut dipengaruhi oleh faktor ekonomi, khususnya tingkat pendapatan dari masing-masing pembeli: 2) Dalam tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, pembulatan harga tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum diperbolehkan atau dilarangnya menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), tetapi juga berkaitan erat dengan kondisi ekonomi konsumen dan prinsip keadilan dalam transaksi: 3) pembulatan harga termasuk akad muamalah karena bersifat komersial, meskipun ada pembeli yang ikhlas. Sikap ikhlas tidak mengubah status hukum akad, sehingga prinsip keadilan, kerelaan, dan keterbukaan tetap harus ditegakkan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Respon en_US
dc.subject Pembeli en_US
dc.subject Pembulatan Harga en_US
dc.subject Cash on Delivery en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Online en_US
dc.title Respon Pembeli terhadap Pembulatan Harga Cash on Deliver (COD) Di aplikasi Jual Beli Online en_US
dc.title.alternative Studi kasus di Desa Teluk Nangka, Kabupaten Kubu Raya en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account