Abstract:
SEJAK kasus pertama diumumkan oleh Presiden Jokowi
pada 2 Maret 2020, negara mengeluarkan kebijakan
kebijakan yang diharapkan dapat memutus mata rantai
penularan covid-19, seperti pemberlakuan physical
distancing atau social distancing. Akan tetapi karena baik
physical distancing atau social distancing yang diberlakukan
tidak optimal, negara kemudian memberlakukan
kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang
diberlakukan di sebagian tempat, sebutlah di kawasan
Jabodetabek. Terbaru, pemerintah mewacanakan new
normal untuk menyelamatkan perekonomian negara yang
mulai terpuruk akibat pandemi.
Kebijakan-kebijakan yang diberlakukan oleh
negara dalam menangani kasus covid-19 di Indonesia
Berdamai dengan Perubahan
ix
kenyataannya memang telah menyebabkan terjadinya
perubahan sosial yang signifikan di masyarakat. Perubahan
sosial yang tengah terjadi pada hari ini tentu bukan an sich
karena faktor paksaan dari pihak luar, seperti kebijakan
Negara yang harus ditaati. Akan tetapi perubahan sosial
juga memang terjadi karena dorongan dari diri sendiri atau
penyesuaian diri dari masing-masing anggota masyarakat
tersebut. Masyarakat pada hari ini dituntut bisa dan
terbiasa. Perubahan terjadi jelas pada cara masyarakat
berkomunikasi, berpikir, dan berperilaku.
Saya ambil contoh dalam konteks jual beli,
pemberlakuan physical distancing atau social distancing atau
PSBB dan istilah lain semacamnya, mengubah sedikit
banyak cara masyarakat dalam bertransaksi jual beli.
Masyarakat Indonesia yang awalnya banyak melakukan
transaksi langsung dalam kegiatan jual beli, seperti di pasar,
mall, swalayan, sekarang lebih banyak yang memanfaatkan
online shop. Banyak dari masyarakat Indonesia yang
awalnya menjadi pedagang pasar kemudian menyasar
menjadi pedagang online.