Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Kredit Peralatan Rumah Tangga di Desa Nanga Biang Sanggau

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.advisor Rahmat, Rahmat
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author PUTRI, RITA AMELIA
dc.date.accessioned 2025-09-01T03:54:07Z
dc.date.available 2025-09-01T03:54:07Z
dc.date.issued 2024-06-04
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7579
dc.description.abstract RITA AMELIA PUTRI 12004048, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Kredit Peralatan Rumah Tangga di Desa Nanga Biang Sanggau, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan penelitian ini yaitu: 1) untuk mendeskripsikan praktik jual beli kredit peralatan rumah tangga di Desa Nanga Biang Sanggau. 2) untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli kredit peralatan rumah tangga di Desa Nanga Biang Sanggau. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode normatif-empiris dengan teknik kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik observasi dan wawancara di Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Peneliti mewawancarai pihak yang bersangkutan, yaitu pembeli dan penjual kredit peralatan rumah tangga serta melakukan dokumentasi. Alat yang digunakan yaitu berupa pedoman wawancara, pedoman observasi serta pedoman dokumentasi. Sumber data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan informan, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari referensi literasi. Teknik pemeriksaan keabasahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan praktik jual beli kredit peralatan rumah tangga yang dilakukan oleh masyarakat Desa Nanga Biang Sanggau adalah dengan cara pembeli yang pergi ke toko penjual jika ingin membeli barang berupa peralatan rumah tangga dan jika barang yang diinginkan tidak ada maka pembeli bisa memesan barang tersebut terlebih dahulu. Jika ditinjau menurut Hukum Ekonomi Syariah terkait praktik jual beli kredit yang dilakukan itu telah sesuai menurut rukun dan syarat jual beli kredit/bai’ bi al-taqsith. Namun terdapat ketidaksesuaian pada unsur jual beli kredit/bai’ bi al-taqsit, yaitu banyak terjadinya wansprestasi pada jangka waktu pembayaran karena jangka waktu pembayaran yang dilakukan pembeli tidak sesuai dengan waktu pemngembalian yang telah disepakati sebelumnya bersama penjual. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Kredit en_US
dc.subject Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.subject Peralatan en_US
dc.subject Rumah Tangga en_US
dc.title Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Kredit Peralatan Rumah Tangga di Desa Nanga Biang Sanggau en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account