| dc.description.abstract |
Nelly Agustin (12112076). Tinjauan ‘Urf Terhadap Tradisi Macceko Pra
Pernikahan Masyarakat Suku Bugis di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk
Pakedai. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal
Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Rangkaian pelaksanaan
tradisi Macceko pra pernikahan masyarakat suku Bugis di Desa Selat Remis,
Kecamatan Teluk Pakedai; 2) Tinjauan ‘Urf terhadap tradisi Macceko pra
pernikahan masyarakat suku Bugis di Desa Selat Remis, Kecaamatan Teluk
Pakedai.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan
jenis penelitian hukum empiris atau hukum sosiologis dengan pendekatan hukum
Islam, dengan perolehan data penelitian lapangan (field research). Sumber data
dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer seperti wawancara dengan pawang
suku Bugis, Mak Pengantin, pengantin perempuan yang pernah melakukan tradisi
Macceko, dan tokoh agama. Selain itu, sumber sekunder yang digunakan seperti
buku, jurnal, dan website yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik yang
digunakan dalam mengumpulkan data ialah wawancara. Sedangkan teknik analisis
data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan (verikasi
data). Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan
pengecekan ulang seluruh data dan informasi (member check).
Berdasarkan analisis data yang dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan
bahwa: 1) pelaksanaan tradisi Macceko terdapat beberapa rangkaian yaitu: disiram
air tolak bala’ dan air doa selamat, mengenakan pakaian rapi (kebaya) setelah itu,
kain putih sepanjang satu meter dihampar dibagian duduk masila, disuapi kue
manis empat jenis, disuapi asam dan garam, pencukuran bulu alis dan bulu-bulu
halus dibagian wajah, lilin putih dikelilingi sebanyak tiga kali ke kanan dan tiga
kali kiri, serta diakhiri lilin putih ditiup oleh pengantin, 2) pelaksanaan tradisi
Macceko yang dilakukan masyarakat suku Bugis di Desa Selat Remis termasuk
dalam kategori ‘urf al-khash (‘urf khusus) karena hanya dilaksanakan oleh
masyarakat dalam wilayah tertentu dan juga tradisi Macceko termasuk dalam dua
kategori, yaitu ‘urf shahih (tradisi yang diperbolehkan dalam Islam) dan ‘urf fasid
(tradisi yang dilarang dalam Islam). Dengan keabsahan ini, terlihat bahwa terdapat
beberapa aspek dalam tradisi Macceko sejalan dengan syariat Islam, sementara
yang lainnya melanggar syariat Islam. |
en_US |