dc.description.abstract |
Widya Pitaloka. 11901211. Peran Guru dalam Membangun Kesadaran Berjilbab Pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Siswi Kelas VIII di SMPN 14 Pontianak Tahun Ajaran 2024/2025. Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2025.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya di kalangan pelajar terutama perempuan yang belum menyadari akan kewajibannya menutup aurat dan menggunakan jilbab. Berjilbab di lingkungan sekolah hanya sebagai formalitas belaka untuk mengikuti pembelajaran keagamaan bukan atas kesadaran bahwa berjilbab itu wajib, mereka menganggap bahwa hal tersebut hanya perintah semata, mereka tidak memikirkan dampak atau dosa yang akan mereka dapatkan. Peran guru sangat diharapkan membantu siswi dalam menyadari kewajiban mereka untuk berjilbab. Dengan adanya peran guru, tentu siswi akan lebih paham dan mengerti akan salah satu kewajiban mereka sebagai muslimah adalah berjilbab. Berdasarkan identifikasi masalah maka penelitian ini ialah untuk memaparkan data, apa saja peran guru pendidikan agama Islam dalam membangun kesadaran berjilbab di SMPN 14 Pontianak, dan bagaimana peran tersebut dilaksanakan dalam membangun kesadaran berjilbab di SMPN 14 Pontianak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang didapat dari 16 siswi berjilbab dan 1 orang guru pendidikan agama Islam. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, data observasi yaitu guru menanamkan nilai kewajiban seorang muslimah dan dan dokumentasi yaitu foto kegiatan sekolah “Ngaji Bersama dan Talkshow inspiratif: Hijrah dan Konsistensi Berjilbab. Teknik analisis data menggunakan kondensasi data, penyajian data dan kesimpulan. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi, member chek dan uraian rinci.
Berdasarkan data dan hasil analisis disimpulkan sebagai berikut: 1) Peran guru pendidikan agama Islam dalam membangun kesadaran berjilbab di SMPN 14 Pontianak yaitu terdapat 4 peran yang dilakukan, guru sebagai pendidik, guru sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing dan guru sebagai penasehat. 2) Pertama yang dilaksanakan guru sebagai pendidik adalah mengetahui dengan jelas tujuannya dan menjadi teladan/contoh bagi siswi dalam berjilbab yang benar. Kedua, guru pendidikan agama Islam sebagai pengajar yaitu dengan memberikan pengenalan terhadap jilbab itu sendiri. Ketiga, Peran guru pendidikan agama Islam sebagai pembimbing yaitu dengan melakukan pendekatan secara pribadi untuk pemecahan masalah yang dihadapi siswi. Keempat, peran guru pendidikan agama Islam sebagai penasehat (motivator) yaitu pemberian motivasi yang dilakukan secara terus-menerus. |
en_US |